Catatan Kecil: Norma-Norma Lingkungan Hidup

Search This Blog

Norma-Norma Lingkungan Hidup

NORMA-NORMA LINKUNGAN HIDUP
Manusia hidup tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Ia membutuhkan makhluk hidup lain dan lingkungan yang kondusif agar kehidupan manusia berjalan dengan normal sesuai yang diharapkannya.
Lingkungan adalah segala sesuatu yang berada di sekitar manusia yang dapat dibedakan  beberapa macam obyek atau benda, berupa benda mati, benda hidup benda nyata ataupun abstrak.
A.NORMA-NORMA
LINGKUNGAN HIDUP
Norma lingkungan hidup :
    adalah seluruh kaidah, aturan atau ukuran untuk menentukan sesuatu terhadap lingkungan hidup dengan tujuan agar hubungan manusia dengan lingkgan hidup berjalan dengan normal, tidak ada kelainan dan gangguan yang merugikan manusia
Macam-macam norma lingkungan hidup:
a. Norma sosial :
  Norma atau aturan tidak tertulis yang berlaku pada suatu masyarakat.
  Norma ini tidak ada sanksi hukum, pelanggaran terhadap norma sosial sanksi sosial.
    Norma sosial mencakup : cara (usage), kebiasaan (folkway), tingkah laku (mores),  adat istiadat (custom)
b. Norma Hukum
  Peraturan Hukum mengenai Lingkungan hidup di Indonesia :
-UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 5 dan pasal 8.Disebutkan bahwa setiap orang memiliki  hak yag sama atas lingungan hidup yang baik dan sehat.
-UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 3, menyebutkan bahwa masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
-Amandemen ke 2 UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, brtempat tiggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
-PBB telah meratifikasi prptokol Kyoto mengenai lingkungan hidup
-
Menurut UU RI No. 23 Tahun 1997,

0 komentar:

Posting Komentar