Catatan Kecil: Dampak TIK

Search This Blog

Dampak TIK


Kemajuan teknologi perlu perlindungan menyeluruh akan informasi jati diri kita agar tidak disalahgunakan untuk keperluan-keperluan yang mengganggu. Seiring perkembangan TI di masyarakat muncul pula visi dan budaya dalam menggunakan TI. Dari sini potensi salah kaprah atau hal negatif karena kurang perhatian terhadap konsep awal penyerapan TI. Individu atau lembaga mulai menyerap internet sebagai alat komunikasi dan periklanan karena murah dengan jangkauan global. Namun mulai terjadi hal-hal negatif seperti
SPAM.

 Tanpa TI kita mengenal periklanan di media cetak maupun media elektronik televisi dan radio. Seseorang/lembaga menyiarkan dan masyarakat tanpa merasa terganggu bisa melihat/mendengar iklan tersebut, sebaliknya bentuk iklan non-TI sangat mengganggu seperti penawaran yang dikirimkan ke rumah padahal kita tak pernah meminta. Begitu pula di internet, pengguna internet tidak ingin rumahnya dipaksa dikirim penawaran oleh orang tidak dikenal. Layaknya periklanan yang dikirim ke rumah selama disepakati bukan masalah, misalnya seperti kita mendaftar katalog dan buletin sebuah produk secara berkala. Di internet juga sama, misal kita tak akan protes menerima e-mail dari satu iklan berkala,
announcement
ataupun bentuk lainnya karena telah sepakat untuk menerima e-mail tersebut. Kesepakatan menerima e-mail tersebut di dalam dunia web adalah
push technology
. Konsep ini muncul sekitar tahun 1998, dengan melakukan seting tertentu pada komputer dan informasi akan datang sendiri tanpa perlu kita yang aktif mengambilnya. Dari segi etika hanya satu yaitu
share/publish
melalui web atau media online, dan push bila ada kesepakatan individu penerima dengan pelaku bisnis. Kita memang butuh percepatan untuk mengejar ketinggalan teknologi, namun harus memperharikan etika dan budaya, apalagi orang timur dikenal dengan keramahan dan kesantunannya.
4.3.2 Etika dalam Masyarakat Informasi
Etika dalam masyarakat merupakan upaya mewujudkan benar dan salah yang dianut masyarakat (Bertens 1994: 6). Etika berkaitan dengan moral yang menentukan perilaku baik atau buruk. Etika diartikan sebagai aturan, mekanisme atau ketentuan yang menyatakan perilaku baik atau buruk dari para pelaku intelektual ketika berinteraksi di masyarakat. Etika juga merupakan perhatian manusia yang memiliki kebebasan untuk memilih ketika dihadapkan pada beberapa pilihan. Berikut adalah konsep-konsep yang terkait:
a)Etika adalah keputusan yang dibuat oleh seseorang yang bertanggungjawab.
b)Tanggungjawab artinya orang mampu menerima denda, tugas dan kewajiban tindakannya.
c)Mekanisme untuk membebankan tanggungjawab atas keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukan.
d)Keberadaan hukum yang mengijinkan seseorang untuk memperbaiki kerusakan.
e) Proses hukum dikenal dan difahami serta ada kemampuan untuk memastikan bahwa hukum diterapkan dengan benarBeberapa langkah yang dapat digunakan apabila dihadapkan dengan situasi yang memiliki isu etika yaitu : a)

Mengidentifikasi dan menjabarkan dengan jelas fakta-faktanya. b)

Mendefinisikan konflik atau dilema dan mengidentifikasi nilai-nilai yang lebih tinggi yang terlibat. c)

Mengidentifikasi pihak-pihak yang terkait. d)

Mengidentifikasi pilihan-pilihan yang masuk akal untuk dilakukan. e)

Mengidentifikasi potensi konsekuensi dari pilihan yang diambil. Beberapa prinsip etika yang telah lama ada pada banyak kebudayaan yang tercatat dalam sejarah, yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan antara lain di bawah ini. a)

Melakukan hal untuk orang lain seperti apa yang di inginkan orang lain tersebut
(The Golden Rule)
. b)

Menempatkan diri sendiri sebagai obyek dari keputusan yang akan diambil, dapat membantu berfikir tentang keadilan
(fairness)
dalam pengambilan keputusan. c)

Bila tindakan tidak baik untuk dilakukan oleh semua orang, maka tindakan tersebut tidak baik dilakukan oleh siapa saja.
(Immanuel Kant’s Categorical
Imperative).
d)

Bertanya pada diri sendiri, “
Bila semua orang melakukan hal ini, apakah
organisasi atau masyarakat dapat bertahan?”
e)

Tidak melakukan pengulangan untuk tindakan yang tidak dapat dilakukan berulang-ulang
(Descartes rule of change)
. f)

Melakukan tindakan yang memiliki nilai yang tertinggi atau terbesar
(The Ulititarian Principles)
. g)

Melakukan tindakan yang menghasilkan kerugian minimal atau biaya minimal sedikit
(Risk Aversion Principle)
. h)

Mengsumsikan bahwa seluruh obyek nyata atau tidak nyata adalah milik orang lain kecuali bila ada pernyataan tertentu yang menyatakan sebaliknya
(No Free Lunch Rule)
. Etika teknologi informasi berbeda dari etika umum. Teknologi informasi menitikberatkan pada masyarakat yang memiliki pengetahuan mengenai teknologi informasi agar percaya pada ilmu pengetahuan. Bidang itu menciptakan produk misal komputer yang dapat mempengaruhi masyarakat luas. Produk tersebut juga dapat memberikan keuntungan untuk masyarakat dan memiliki tanggung jawab pada masyarakat luas yang menggunakannya. Tanggungjawan itu meliputi meliputi keamanan dan keselamatan data, terpercaya, serta mudah untuk digunakan. Tujuan dan tanggung jawab bidang teknologi informasi sebagai berikut.
a) Mencapai kualitas yang tinggi dan efektivitas yang baik pada proses maupun produk kerja professional. b)

Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang professional. c)

Memberikan secara menyeluruh dan mencermati perubahan yang terjadi pada sistem komputer dan kendalanya, termasuk menganalisa resiko yang mungkin terjadi. d)

Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab. e)

Mengubah pandangan masyarakat tentang menggunakan sistem komputer serta konsekuensinya. f)

Mengakses sistem komputer dan sumber komunikasi hanya ketika diterbitkan oleh pembuat sistem operasi tersebut. Bidang teknologi informasi memiliki etika diantaranya seperti di bawah ini. a)

Tidak menggunakan perangkat komputer untuk dan sekiranya membahayakan orang lain. b)

Tidak mencampuri pekerjaan komputer orang lain. c)

Tidak mengintip file orang lain. d)

Tidak menggunakan perangkat komputer untuk pekerjaan ilegal. e)

Tidak menggunakan perangkat komputer untuk membuat kesaksian palsu. f)

Tidak menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum di bayar. g)

Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi. h)

Tidak mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kita sendiri dan atau orang lain. i)

Selalu memikirkan akibat sosial dari program yang kita tulis. j)

Menggunakan perangkat komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.
4.3.3 Dampak Teknologi Informasi
Teknologi informasi dan komunikasi dapat menyelesaikan pekerjaan dengan lebih akurat, cepat, murah, aman, efisien, efektif, dan dapat disimpan dalam waktu yang lama. Itulah kecanggihan teknologi yang dapat kita rasakan. Teknologi informasi dan komunikasi terutama komputer telah banyak dimanfaatkan di berbagai bidang kehidupan misalnya di bidang pendidikan, industri, kesehatan, transportasi, dan sebagainya. Akan tetapi selain diperoleh berbagai keuntungan dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, ternyata juga ada dampak negatifnya. Ulah para
hacker
maupun
cracker
yang mengacaukan data pemilu merupakan salah satu contoh dampak negatif kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi. Teknologi informasi dapat didefinisikan sebagai suatu teknologi yang berfungsi untuk menghasilkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi tersebut dengan berbagai bentuk media dan format (image, suara, text, motion pictures). Dari pengalaman dan pengamatan, tahapan pemanfaatan teknologi informasi dimulai pada saat teknologi informasi dianggap sebagai media yang dapat menghemat biaya dibandingkan dengan metode konvensional, misalkan saja pemakaian mesin ketik, kertas, penghapus, tipe-x, proses editing, dan sebagainya cenderung tidak efisien. Sekarang dengan bantuan komputer kita bisa melihat hasil ketikan di layar monitor sebelum dicetak
(paperless)
. Lebih effisien dalam waktu dan tempat penyimpanan file. Setelah dirasakan bahwa teknologi Informasi dapat menggantikan cara konventional yang memberikan benefit, maka orang mulai melihat kelebihan lainnnya, misalnya menggantikan sarana pengiriman surat dengan surat eletronik
(e-mail)
, pencarian data melalui search engine, chatting, mendengarkan musik, dan sebagainya dimana pada tahapan ini orang sudah mulai menginvestasikan kepada perangkat komputer. Dari manfaat yang didapatkan, teknologi informasi mulai digunakan dan diterapkan untuk membantu operasional dalam proses bisnis. Misalnya perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan dengan menyediakan informasi jasa dan produk yang ditawarkan tanpa dibatasi waktu dan ruang. Orang sudah mau investasi dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk mengelola data dan menghasilkan laporan secara lebih akurat dan menyeluruh. Dari level top management proses pengolahan data menjadi informasi dan akhirnya menjadi pengetahuan
(knowledge)
digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan sehingga keputusan yang diambil akan terstruktur dan terarah
(Executive Decision Making)
. Tahapan terakhir dimana orang sudah berani menginvestasi secara optimal untuk perangkat keras, perangkat lunak, dan sumber daya manusia untuk mengoperasikan bisnisnya. Pemanfaatkan teknologi infomasi sudah secara menyeluruh dan terpadu untuk menghasilkan keuntungan bagi perusahaan dan meningkatkan effisiensi dan effektivitas perusahaan. Kalau kita kaitkan perkembangan teknologi informasi dengan pemerintah sekarang yang lebih dikenal dengan
e-government
, tahapan penerapan teknologi informasi dikategorikan dalam tahapan persiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan. Menurut pengamatan dan penelitian yang dilakukan oleh Departmen Komunikasi dan Informasi, sekarang Indonesia baru memasuki tahapan persiapan dan menuju ke arah pematangan. Jadi masih banyak sekali pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh pemerintah untuk mensosialisaikan kepada masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi. Bila kita bergantung sepenuhnya kepada pemerintah, jelas kita akan tertinggal jauh dan memakan waktu yang lama. Disini dituntut peranan kaum professional yang aktif untuk mensosialisasikan pemanfaatan teknologi di segala bidang. Salah satu yang merupakan terobosan kreatif adalah pemanfaatan open source sebagai platform dalam menciptakan aplikasi. Memang kendala yang utama dihadapi adalah bagaimana mengubah pola pikir dari institusi pendidikan dan menyiapkan infrastruktur yang mendukung. Yang jelas belajar dari pengalaman, bila masyarakat sudah merasakan penerapan teknologi informasi dapat menciptakan efisiensi dalam proses belajar mengajar, efisiensi biaya, dan mendorong terbentuknya komunikasi kampus secara terorganisir, maka dengan sendirinya sisfokampus akan berkembang dan dibutuhkan Intenet
dan
e-commerce
telah memicu perhatian baru tentang dampak etika dan sosial dari sistem informasi. Internet dan teknologi perusahaan digital telah memungkinkan penyusunan, integrasi dan distribusi informasi lebih mudah dari masa sebelumnya konvensional, hal ini menimbulkan masalah baru seperti dalam penggunaan informasi konsumen, perlindungan informasi pribadi dan perlindungan hak cipta. Kemunculan teknologi informasi baru telah menimbulkan efek riak, membangkitkan isu isu baru dalam hal etika, sosial dan politik yang harus dihadapi pada tingkatan perorangan, masyarakat dan politik. Isu-isu etika, sosial dan politik yang diakibatkan oleh sistem informasi melibatkan aspek moral sebagai berikut. a)

Hak dan kewajiban informasi
(information rights and obligations)
: Beberapa alat perlindungan privasi data seseorang mengunjungi situs web tertentu, digunakan untuk mengidentifikasi pengunjung dan melacak kunjungan ke situs web tersebut.
Web bugs
: file yang disertakan dalam pesan e-mail atau halaman web yang dirancang untuk mengawasi kebiasaan penggunaan internet seseorang.
Spyware
: teknologi yang dapat membantu mengumpulkan informasi tentang orang atau organisasi tanpa sepengetahuan mereka. b)

Hak untuk mendapat informasi adalah hak yang dimiliki oleh individu atau organisasi tentang informasi yang terkait dengan mereka. Beberapa pertanyaan yang sering muncul adalah apa hak atas informasi yang dimiliki oleh perorangan atau organisasi? Apa informasi dapat mereka lindungi? Apa kewajiban perorangan atau organisasi terhadap informasi tersebut? c)

Teknologi dan sistem informasi telah mengakibatkan perubahan besar pada hukum dan praktek sosial yang melindungi hak kekayaan intelektual pribadi. Kekayaan intelektual
(intellectual property)
adalah kekayaan tak nyata yang diciptakan oleh perorangan atau perusahaan yang menjadi subyek untuk dilindungi di bawah hukum rahasia dagang
(trade secret)
, hak cipta
(copyright)
, dan paten
(patent)
. Rahasia dagang : sembarang karya atau produk yang digunakan untuk kepentingan perusahaan yang dapat diklasifikasikan sebagai milik perusahaan tersebut, yang tidak dapat disediakan sebagai informasi publik. Hak cipta adalah hak yang diberikan melalui undang-undang yang melindungi pencipta kekayaan intelektual dari penggandaan oleh pihak lain untuk kepentingan apapun minimun dalam waktu 70 tahun. Paten adalah dokumen hukum yang memberikan pemilik hak monopoli eksklusif pada ide dibalik suatu penemuan selama 20 tahun. Hak ini dimaksudkan agar penemu dari mesin atau metode baru diberi penghargaan atas usahanya pada saat penemuaan mereka digunakan secara luas.
Digital Milennium Copyright Act (DMCA)
merupakan penyesuaian dari hukum hak cipta untuk menghadapi era internet. Menurut DMCA hal yang merupakan ilegal adalah membuat, menyebarkan, dan menggunakan peralatan yang dapat mengelakkan perlindungan berbasis teknologi dari material yang dilindungi hak cipta. Hak dan kewajiban kepemilikan
(property rights and obligations)
: 1)

Hak dan kewajiban Hak milik intelektual tradisional dilindungi dalam masyarakat digital, yang sulit dilacak kepemilikannya sedangkan untuk mengabaikannya demikian mudah. 2)

Liabilitas
dan Kontrol Bersamaan dengan hukum tentang privasi dan kepemilikan, teknologi informasi baru juga menantang hukum
liabilita
s dan praktek-praktek sosial untuk memastikan individu dan institusi bertanggung jawab
(accountable)
. Sebagai contoh siapa yang akan bertanggungjawab bila hal-hal berikut terjadi. Misal seseorang terluka karena mesin yang dikendalikan komputer. ATM tidak dapat digunakan karena komputer yang menangani transaksi tersebut rusak. 3)

Kualitas sistem
(system quality)
Apa standard kualitas data dan sistem yang harus dipenuhi untuk melindungi hak individu dan mengamankan masyarakat? Sampai dimana batas kualitas sistem yang dapat diterima dan secara layak b)

Hak untuk mendapat informasi adalah hak yang dimiliki oleh individu atau organisasi tentang informasi yang terkait dengan mereka. Beberapa pertanyaan yang sering muncul adalah apa hak atas informasi yang dimiliki oleh perorangan atau organisasi? Apa informasi dapat mereka lindungi? Apa kewajiban perorangan atau organisasi terhadap informasi tersebut? c)

Teknologi dan sistem informasi telah mengakibatkan perubahan besar pada hukum dan praktek sosial yang melindungi hak kekayaan intelektual pribadi. Kekayaan intelektual
(intellectual property)
adalah kekayaan tak nyata yang diciptakan oleh perorangan atau perusahaan yang menjadi subyek untuk dilindungi di bawah hukum rahasia dagang
(trade secret)
, hak cipta
(copyright)
, dan paten
(patent)
. Rahasia dagang : sembarang karya atau produk yang digunakan untuk kepentingan perusahaan yang dapat diklasifikasikan sebagai milik perusahaan tersebut, yang tidak dapat disediakan sebagai informasi publik. Hak cipta adalah hak yang diberikan melalui undang-undang yang melindungi pencipta kekayaan intelektual dari penggandaan oleh pihak lain untuk kepentingan apapun minimun dalam waktu 70 tahun. Paten adalah dokumen hukum yang memberikan pemilik hak monopoli eksklusif pada ide dibalik suatu penemuan selama 20 tahun. Hak ini dimaksudkan agar penemu dari mesin atau metode baru diberi penghargaan atas usahanya pada saat penemuaan mereka digunakan secara luas.
Digital Milennium Copyright Act (DMCA)
merupakan penyesuaian dari hukum hak cipta untuk menghadapi era internet. Menurut DMCA hal yang merupakan ilegal adalah membuat, menyebarkan, dan menggunakan peralatan yang dapat mengelakkan perlindungan berbasis teknologi dari material yang dilindungi hak cipta. Hak dan kewajiban kepemilikan
(property rights and obligations)
: 1)

Hak dan kewajiban Hak milik intelektual tradisional dilindungi dalam masyarakat digital, yang sulit dilacak kepemilikannya sedangkan untuk mengabaikannya demikian mudah. 2)

Liabilitas
dan Kontrol Bersamaan dengan hukum tentang privasi dan kepemilikan, teknologi informasi baru juga menantang hukum
liabilita
s dan praktek-praktek sosial untuk memastikan individu dan institusi bertanggung jawab
(accountable)
. Sebagai contoh siapa yang akan bertanggungjawab bila hal-hal berikut terjadi. Misal seseorang terluka karena mesin yang dikendalikan komputer. ATM tidak dapat digunakan karena komputer yang menangani transaksi tersebut rusak. 3)

Kualitas sistem
(system quality)
Apa standard kualitas data dan sistem yang harus dipenuhi untuk melindungi hak individu dan mengamankan masyarakat? Sampai dimana batas kualitas sistem yang dapat diterima dan secara layak teknologi. Pa
da titik apa seorang manajer mengatakan “Hentikan
pengujian, kita telah mengerjakan semua yang dapat kita lakukan untuk menyempurnakan software ini. Kirimkan
software

ini!”.
Individu dan organisasi memiliki tanggung jawab terhadap konsekuensi yang dapat diduga dan dapat dihidari, sehingga mereka berkewajiban untuk memikirkan dan memperbaikinya.Namun masalahnya, beberapa kesalahan sistem hanya bisa diduga dan diperbaiki memakan biaya sangat besar, sehingga tingkat kesempurnaan tersebut tidak layak secara ekonomi tidak ada yang mampu membeli produk tersebut. Tiga sumber utama kelemahan sistem adalah: software bugs dan error, kegagalan hardware atau fasilitas yang terjadi secara alami atau sebab lainnya, dan kualitas masukan data yang rendah. 4)

Kualitas hidup
(quality of life)
Apa nilai-nilai yang harus dipertahankan dalam masyarakat yang berbasiskan informasi dan pengetahuan? Apa institusi yang harus dilindungi dari pelanggaran? Apa nilai dan praktek budaya yang harus didukung dengan teknologi informasi baru? Kesetaraan, Akses dan Batas-batas: Komputer dan eknologi informasi mempunyai potensi untuk menghancurkan elemen-elemen yang berharga dari budaya dan masyarakat, meskipun keduanya juga membawa manfaat yang luar biasa. Banyak hal yang menggembirakan dari dampak positif pemanfaatan teknologi informasi. Misal di bidang jasa pelayanan kesehatan, institusi kesehatan menggunakan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan secara terpadu dari pendaftaran pasien sampai kepada system penagihan yang bisa dilihat melalui internet. Sekarang banyak bermunculan
polling
atau layanan masyarakat dalam bentuk
SMS (Short Message Service),
termasuk juga untuk sistem perbankan. Namun kita sadari di sisi lain, kita sering mendengar dampak negatif dari pemanfaatan teknologi. Salah satu penelitian yang di lakukan di
Universitas Tohoku Jepang
menunjukan bahwa bila anak-anak dijejali aneka permainan komputer, maka lama-kelamaan akan terjadi kerusakan di sebagian otaknya. Kejadian di Thailand di mana seorang gadis remaja gantung diri karena frustasi tidak dapat menyelesaikan permaian bomber man. Dalam bidang kriminalitas, bahwa ada korelasi positif antara bermain permainan komputer dengan tingkat kejahatan di kalangan anak muda, khususnya permaian komputer yang banyak memuat unsur kekerasan dan pembunuhan. Di bidang perbankan, lebih mengkhawatirkan lagi penggunaan kartu kredit illegal
(carding)
. Belum lagi perseteruan antara pembuat virus dan antivirus yang tidak pernah berhenti sepanjang masa. Yang menjadi pertanyaannya selanjutnya adalah bagaimana hal tersebut disikapi? Apakah berdiam diri atau ikut terlibat dalam perkembangan teknologi informasi? Dampak positif dan negatif dari suatu perkembangan teknologi adalah sebuah pilihan yang tidak dapat dihindari. Beberapa dampak negatif dari sistem informasi adalah seperti di bawah ini. a)

Keseimbangan pembagian kekuasaan antara sentralisasi dan desentralisasi. b)

Kecepatan perubahan mengurangi waktu respon menghadapi persaingan. c)

Menjaga batas antara keluarga, pekerjaan, dan liburan. d)

Ketergantungan terhadap sistem dan kerentanan sistem . e)

Kejahatan dan penyalahgunaan komputer. f)

Forensik komputer. g)

Potensi berkurangnya lapangan kerja. h)

Kesetaraan dan Akses : meningkatnya perpecahan diantara rasial dan kelas sosial . i)

Resiko kesehatan :
Repetitive Stress Injury(RSI), Carpal Tunnel Syndrome (CTS), Computer Vision Syndrome (CVS) dan Technostress
. j)

Akuntabilitas dan kontrol
(accountability and control)
: Siapa yang dapat dan harus bertanggung jawab atas pelanggaran informasi dan hak milik individu dan kolektif

0 komentar:

Posting Komentar